Kasus Gedung Wismilak
Kasus penyitaan Gedung Wismilak terjadi karena adanya dugaan kasus pidana pemalsuan akta otentik, korupsi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lebih lanjut lagi, pihak kepolisian menjelaskan jika gedung tersebut dulunya merupakan kantor polisi.
Hingga pada 1993 aset tersebut berpindah tangan ke perusahaan Wismilak karena adanya dugaan mafia tanah. Setelah 30 tahun berlalu, Polda Jatim melakukan penggeledahan terhadap gedung tersebut dan kini resmi menyitanya.
Namun dari pihak pengacara Wismilak menyanggah tuduhan tersebut dan mengaku telah membeli gedung tersebut dengan memiliki sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata.
Wismilak sendiri telah beroperasi menggunakan gedung itu selama lebih dari 30 tahun. Selama ini gedung tersebut beroperasi tanpa pernah memiliki masalah hukum dalam bentuk apapun atau dengan siapapun.
Itulah pembahasan mengenai siapa pemilik Wismilak, produsen rokok yang gedungnya disita Polisi.
(Hafid Fuad)