OJK Susun Aturan Lisensi Influencer-Selebgram yang Pasarkan Produk Jasa Keuangan

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2023 16:50 WIB
OJK susun aturan lisensi influencer yang memasarkan produk keuangan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun aturan yang mengharuskan para selebriti sosial media atau yang biasa dikenal dengan selebgram dan influencer untuk memiliki lisensi dalam hal memasarkan produk jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya belum lama ini baru saja kembali dari Amerika Serikat (AS) usai berdiskusi dengan regulator di seluruh dunia terkait kepemilikan lisensi oleh para selebgram.

“Jadi di beberapa negara itu sudah diatur. Mereka harus ada lisensi untuk berbicara terkait produk jasa keuangan,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam sebuah diskusi daring pada Senin (21/8/2023).

Kiki mencontohkan, pemerintah Prancis sangat mengawasi kegiatan yang dilakukan para selebgram dalam hal memasarkan produk investasi. Di mana, pemerintah Prancis menyelidiki entitas-entitas investasi yang dipasarkan oleh para selebgram.

“Jadi saat ini kami sedang diskusikan (bentuk aturannya) akan seperti apa. Itu yang sedang kami lihat berbagai kemungkinannya,” imbuh Kiki.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya