Segini Perbandingan Besaran Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8%

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2023 19:25 WIB
Gaji PNS naik 8% di 2024. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Segini perbandingan besaran gaji PNS sebelum dan sesudah naik 8%.

Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengungkapkan adanya kenaikan gaji PNS sebanyak 8% dan pensiunan 12% yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

 BACA JUGA:

"Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," ujar Jokowi, dalam penyampaian Rancangan UU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Berikut daftar gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan sebesar 8% yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:

Golongan I

 

- Sebelum

• Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

• Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

• Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

• Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 BACA JUGA:

- Sesudah

• Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

• Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

• Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

• Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

 

- Sebelum

• IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

• IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

• IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

• IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

- Sesudah

• IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

• IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

• IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

• IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya