Dalam evaluasi ini pula ditemukan beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini.
Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk pindai (scan) perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP.
Permasalahan tersebut dapat terlihat dari fakta bahwa hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi.
Oleh karena itu, Satgas memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperbaiki kualitas data pada periode 23 Agustus hingga 8 September 2023 tersebut.
Luhut pun menekankan pentingnya self reporting atau pelaporan mandiri yang diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian lahan sawit di kawasan hutan, sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Saya menegaskan bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali,” katanya.
Luhut juga menyoroti fakta bahwa sejumlah perusahaan yang terdaftar dalam SK Datin belum melakukan pelaporan mandiri di platform SIPERIBUN.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Satgas setidaknya ada 647 perusahaan yang telah teridentifikasi masuk dalam SK Datin namun belum juga melakukan pelaporan secara mandiri.
Untuk itu, Luhut memberikan dorongan kepada perusahaan-perusahaan ini untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.
(Taufik Fajar)