OJK Buka Suara soal Terjerat Utang Pinjol dan Paylater Bikin Susah Dapat Kerja

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 13:47 WIB
Pelamar Kerja Terjerat Pinjol Ilegal (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi buka suara terkait banyak perusahaan yang melakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking para pelamar kerja.

Hal itu membuat generasi muda lebih berhati-hati dan menghindari jerat utang baik dari pinjaman online (pinjol) atau paylater.

Sebelumnya viral beredar di sosial media lulusan baru atau fresh graduate tidak lolos saat melamar kerja karena skor SLIK atau BI Checking yang buruk. Para pelamar kerja tersebut ditolak karena memiliki kredit skor kolektibilitas 5, yang menandakan bahwa debitur menunggak pembayaran pokok atau bunga lebih 180 hari atau macet.

“Maka itu anak muda tuh aware untuk gak main-main dengan utang online. Karena kalau sudah pakai KTP semuanya akan masuk SLIK ya,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui di JCC Senayan pada Kamis (24/8/2023).

Kiki mengatakan, banyak mendapat cerita tentang anak muda baru lulus kuliah yang menggunakan layanan paylater untuk keperluan konsumtif. Hal itu membuat utang membengkak dan sulit mendapatkan kerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya