JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan pajak karbon berlaku pada 2025.
Dia menyebut kalau aturan itu tetap dilakukan, meskipun polusi udara di kawasan DKI Jakarta semakin memburuk belakangan ini.
BACA JUGA:
Diungkapkan Airlangga, pajak karbon harus disesuaikan dengan perdagangan karbon. Oleh karena itu diperlukan penetapan insentif dan disinsentif.
"Mesti ada insentif dan disentif. Dua-duanya haru kita laksanakan karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi CBAM, Carbon Border Adjustment Mechanism, yang akan diberlakukan di Eropa di tahun 2025," ujarnya ketika ditemui di Shangri La Jakarta, Kamis (24/8/2023).
BACA JUGA:
Dia pun berharap kepada perusahaan-perusahaan peserta carbon trading sudah memiliki karbon kredit melalui bursa karbon.
Baru kemudian, pemerintah menetapkan pajak karbon untuk melengkapi mekanisme tersebut.
Sehingga kedua hal tersebut harus saling melengkapi.