Kualitas Udara Makin Buruk, Kapan Pajak Karbon Diterapkan?

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 14:49 WIB
Menko Airlangga Hartarto bahas soal pajak karbon. (Foto: MPI)
Share :

 

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan pajak karbon berlaku pada 2025.

Dia menyebut kalau aturan itu tetap dilakukan, meskipun polusi udara di kawasan DKI Jakarta semakin memburuk belakangan ini.

 BACA JUGA:

Diungkapkan Airlangga, pajak karbon harus disesuaikan dengan perdagangan karbon. Oleh karena itu diperlukan penetapan insentif dan disinsentif.

"Mesti ada insentif dan disentif. Dua-duanya haru kita laksanakan karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi CBAM, Carbon Border Adjustment Mechanism, yang akan diberlakukan di Eropa di tahun 2025," ujarnya ketika ditemui di Shangri La Jakarta, Kamis (24/8/2023).

 BACA JUGA:

Dia pun berharap kepada perusahaan-perusahaan peserta carbon trading sudah memiliki karbon kredit melalui bursa karbon.

Baru kemudian, pemerintah menetapkan pajak karbon untuk melengkapi mekanisme tersebut.

Sehingga kedua hal tersebut harus saling melengkapi.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, upaya lain yang tengah dilakukan pemerintah untuk menurunkan emisi di Tanah Air yang berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

 BACA JUGA:

Dia mengatakan pemerintah telah menyiapkan dua skema menangani persoalan PLTU di Tanah Air. Pertama, pendekatan teknologi dan yang kedua dipensiunkan alias suntik mati.

"PLTU ada rencana kita untuk pertama pendekatan teknologi, kedua phasing down (mengurangi). Phasing down tentu yang sudah tua. Kan ada beda teknologi, ada yang super critical, ada PLTU-PLTU yang beroperasi sudah puluhan tahun, dan sudah ada program melalui JETP yang akan menukar hydropower dengan PLTU," tukasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya