JAKARTA - Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan mengenai peraturan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membeli properti di dalam negeri.
Bagi WNA, terdapat beberapa alasan mereka mau untuk membeli properti di Indonesia.
Alasannya karena banyak dari WNA melihat properti sebagai investasi jangka panjang yang berpotensi memberikan keuntungan.
Peraturan mengenai WNA yang ingin memiliki properti di Indonesia itu pun juga sudah ada. Di mana hal tersebut diperbolehkan.
Seperti yang diketahui kalau terdapat pembaruan kebijakan mengenai WNA yang ingin memiliki properti di Indonesia.
“Pembaruan peraturan terkait kepemilikan properti bagi WNA ya, dalam hal ini membuka peluang untuk sektor properti. Jadi seperti yang kita tahu kalau pembaruan kebijakan ini memberikan kelonggaran subject dalam arti bahwa jika pada kebijakan lalu diharuskan untuk WNA memiliki KITAS atau KITAP untuk melakukan transaksi properti saat ini cukup dengan visa atau paspor dengan izin tinggal sementara," katanya Senior Research Advisor Knight Frank Syarifah Syaukat dalam acara virtual Press Conference Jakarta Property Highlight H1 2023, Kamis (24/8/2023).
Hal tersebut membuat seorang WNA itu lebih mudah dalam melakukan pembelian properti yang di inginkan.
BACA JUGA:
Menurutnya dengan adanya kelonggaran tersebut, terdapat hal yang tetap harus menjadi perhatian khusus seperti maksimum dan minimum luasan pembelian properti.
“Beberapa Batasan juga perlu kita perhatikan yaitu terkait, maksimum luasan atau minimum harga pada beberapa wilayah tertentu, ini menjadikan area atau koridor yang membedakan antara bagaimana segmen pasar domestik yang menjadi dominasi pembeli saat ini, dan bagaimana catchment area yang disediakan untuk WNA," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)