Tujuannya tentu dengan bagaimana OIKN memberikan kemudahan bagi investor perumahan tersebut, OIKN memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang dan percepatan pembangunan.
"Intinya adalah sesuai aturan kita memberikan kewajiban bagi pengembang untuk melakukan hunian berimbang. Kita mengambil kesempatan agar pengembang yang masih memiliki hutang untuk membangun hunian berimbang ini dapat menjalankan kewajibannya dengan melakukan pembangunan di IKN Nusantara. Tentunya hal ini dengan memperhatikan arahan dari OIKN yaitu berdasarkan rencana detail tata ruang," kata Diani.
Sebagai informasi, OIKN dengan Kementerian/Lembaga RI mendampingi Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara kepada Komisi II DPR RI.
Salah satu pokok urgensi tersebut mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.
Adapun penambahan ketentuan yang akan dimasukkan ke revisi UU IKN terkait perumahan, antara lain pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang dari luar IKN ke dalam wilayah IKN melalui pemberian insentif.
Kemudian pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara. Serta tambahan ketentuan lainnya adalah penggunaan dana konvensi hunian berimbang bagi percepatan pembangunan perumahan di IKN Nusantara.
(Taufik Fajar)