RUU IKN Beri Peluang untuk Penataan Pemukiman di IKN Nusantara

Azahra Kaulika Irawansyah, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 19:57 WIB
OIKN Jelaskan Keuntungan RUU IKN (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU perubahan UU IKN) berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan memberikan peluang untuk melakukan penataan permukiman dan perumahan di IKN Nusantara.

"Tentu kaitannya dengan perumahan ini pasti menjadi esensial karena di mana pun rumah itu menjadi satu sarana yang sangat penting, apalagi terdapat masyarakat lokal sehingga dalam konteks di delineasi wilayah IKN itu bagaimana kita menata kembali," ujar Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati dalam diskusi daring yang diikuti dikutip Antara, Kamis (24/8/2023).

Diani mengatakan, OIKN belajar dari pengalaman DKI Jakarta yang sebagaimana diketahui bersama bagaimana Jakarta mengalami kepadatan dan perekonomiannya tertumpu di kota besar tersebut.

"Tentu apa yang menjadi kebijakan dari bapak Presiden RI bagaimana supaya beralih dari Jawa sentris untuk menjadi Indonesia sentris, salah satunya tentu berkaitan dengan bagaimana nantinya di IKN ini kita tidak sekedar saja sebagai pusat pemerintahan tapi juga sebagai pusat perekonomian di masa depan. Dan tentu terkait dengan hal tersebut maka salah satunya adalah perumahan," katanya.

Terkait dengan dengan penyelenggaraan perumahan ini, bagaimana dalam usulan perubahan undang-undang IKN ini, OIKN ingin memberikan juga bagaimana kemudahan kepada investor untuk melakukan percepatan pembangunan hunian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya