Tunjangan Anak PNS Sampai Usia Berapa?

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2023 19:01 WIB
Tunjangan anak PNS sampai usia berapa (Foto: Okezone)
Share :

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa anak-anak yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda adalah anak yang ketika pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia belum mencapai 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan belum nikah atau belum pernah nikah.

Sementara itu, aturan mengenai hak anak pejabat negara mendapatkan pensiun orang tuanya tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980. Mengacu pada peraturan tersebut, saat pimpinan atau anggota lembaga negara meninggal sementara ia tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda, atau janda/duda yang bersangkutan kawin lagi, atau meninggal, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak.

Besarnya pensiun anak tersebut sama dengan pensiun janda/duda. Adapun, syarat bagi anak pejabat negara untuk mendapatkan pensiun sama dengan PNS.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya