Pinjaman pribadi merupakan jenis pinjaman angsuran di mana konsumen meminjam sejumlah nominal yang umumnya untuk berbagai kebutuhan pribadi. Jumlah angsuran per bulan harus sesuai dengan tenor dan bunga yang telah disepakati di saat awal meminjam.
Bagaimanapun jenis pinjaman ini memiliki tingkat risiko yang tinggi bagi setiap pihak yang memberikan layanan tersebut. Tidak jarang ada banyak kasus peminjam memanfaatkan layanan pinjaman tanpa agunan untuk kebutuhan konsumtif diri sendiri.
Karena itu mari melihat lagi arahan dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai berikut:
(Hafid Fuad)