Mengenal Pinjaman Pribadi, Viral di Sosmed

Hafid Fuad, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2023 15:13 WIB
Ilustrasi pinjaman pribadi yang kerap bikin heboh (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mari mengenal pinjaman pribadi yang kerap kali viral di sosmed karena masih begitu banyak praktik yang menyimpang dan tidak sesuai regulasi.

Pada beberapa kasus yang viral di sosmed masih banyak yang terlilit pinjaman pribadi atau dulu marak disebut pinjaman online. Disebutkan bunga yang dikenakan bisa membengkak hanya dalam hitungan jam bahkan menit.

Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (31/8/2023), pinjaman pribadi dalam regulasi industri keuangan merupakan pinjaman perorangan tanpa jaminan, atau biasa disebut kredit tanpa agunan (KTA).

Pinjaman ini jadi salah satu cara termudah untuk mendapatkan dana pinjaman yang cukup besar yang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan. Mulai dari membayar tagihan, kebutuhan rumah tangga, dan lain-lain.

Namun yang paling penting diingat adalah pastikan menghitung dengan tepat berapa kebutuhan total dana yang diperlukan. Tujuannya agar nanti mampu dan lancar saat mengembalikan dana yang dipinjam.

Pinjaman pribadi merupakan jenis pinjaman angsuran di mana konsumen meminjam sejumlah nominal yang umumnya untuk berbagai kebutuhan pribadi. Jumlah angsuran per bulan harus sesuai dengan tenor dan bunga yang telah disepakati di saat awal meminjam.

Bagaimanapun jenis pinjaman ini memiliki tingkat risiko yang tinggi bagi setiap pihak yang memberikan layanan tersebut. Tidak jarang ada banyak kasus peminjam memanfaatkan layanan pinjaman tanpa agunan untuk kebutuhan konsumtif diri sendiri.

Karena itu mari melihat lagi arahan dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai berikut:

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

(Hafid Fuad)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya