Peringatan! Buang Sampah di Jalan Tol Bisa Didenda Rp50 Juta

Chindya Citra Agustina, Jurnalis
Senin 04 September 2023 16:05 WIB
Dilarang Buang Sampah di Jalan Tol. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

Sanksi membuang sampah mengikuti aturan daerah masing-masing. Jakarta misalnya, sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam perda Nomor 3 Tahun 2013 yaitu denda sebesar Rp1 juta.

Surabaya lebih garang lagi, sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 yaitu kurungan penjara mulai dari enam bulan hingga denda Rp50 juta.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya