OJK Beri Sanksi 34 Pinjol Selama Agustus 2023, Ini Kesalahannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Selasa 05 September 2023 12:56 WIB
OJK Beri Sanksi 34 Fintech (Foto: Okezone)
Share :

Mengenai pemenuhan ekuitas minimum P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli 2023.

Dalam hal ini, OJK dikatakan telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp2,5 miliar,” ujarnya pula.

Selain itu, kata Agusman, OJK terus melakukan pengawasan (monitoring) terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki TWP 90 di atas 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

“OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet tersebut. OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” kata dia lagi.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya