JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending selama Agustus 2023 atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, dikutip Antara, Selasa (5/9/2023).
Pihaknya disebut terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman, sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.
“OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai example (panduan) pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” ujar Agusman.