JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 di Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni menjelaskan aturan itu untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan berjalan dengan aman dan terkendali.
BACA JUGA:
"Sama seperti yang sudah kita lakukan pada acara KTT G20 di Bali dan KTT ASEAN di Labuan Bajo, kita memastikan mulai dari kedatangan delegasi hingga kepulangan, semua berjalan dengan aman, terkendali serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).
Kristi menuturkan, sesuai dengan Instruksi Menteri Perhubungan, bahwa seluruh jajaran Kementerian Perhubungan termasuk Ditjen Perhubungan Udara agar aktif dalam berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memastikan pelaksanaan operasi penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
BACA JUGA:
"Kami telah memastikan kesiapan dan ketersedian sarana prasarana penerbangan terutama pada pemenuhan aspek keselamatan, keamanan, kelancaran dan keteraturan pelayanan penerbangan," tuturnya.
Mengingat sibuknya lalu lintas di Bandara Internasional Soekarno Hatta maka mulai dari tanggal 3 hingga 8 September 2023 dilakukan skema limited operation untuk pembatasan alokasi parkir pesawat komersial penerbangan domestik dan ground time pesawat.