Jika melihat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dari 12 kementerian/lembaga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.
“Sejak 1 Januari sampai 31 Agustus 2023, telah diberhentikan 1.339 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal, di mana peningkatan yang signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023,” kata Friderica.
(Feby Novalius)