Apakah Ojol Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 06 September 2023 08:00 WIB
Ilustrasi Ojol dikenakan pajak penghasilan? (Foto:Okezone)
Share :

Selain itu keterangan yang berkaitan dengan pemungutan pajak itu telah sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak No. 16 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh.Maka, para mitra pengemudi ojek online akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% (lima persen) bagi mitra pengemudi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 6% bagi mitra pengemudi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:

Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%

Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%

Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%

Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%

Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya