Apakah Ojol Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 06 September 2023 08:00 WIB
Ilustrasi Ojol dikenakan pajak penghasilan? (Foto:Okezone)
Share :

Oleh karena itu, jika pengemudi ojek online memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per bulan, maka akan dikenakan tarif pajak 5%. Namun, jika pendapatan pengemudi ojek online kurang dari Rp4,5 juta per bulan, maka tidak akan dikenakan pajak.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya