Apakah Ojol Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 06 September 2023 08:00 WIB
Ilustrasi Ojol dikenakan pajak penghasilan? (Foto:Okezone)
Share :

JAKARTA- Apakah ojol bisa dikenakan pajak penghasilan menarik untuk dikulik. Pasalnya beberapa pekerjaan dengan gaji tertentu masuk dalam kategori harus membayar pajak penghasilan.

Lantas apakah ojol bisa dikenakan pajak penghasilan? Jawabannya adalah berdasarkan kebijakan perusahaan masing-masing. Adapun, untuk persentase pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) ini akan dihitung berdasarkan dengan total pendapatan yang diperoleh, dalam hal ini ada insentif atau juga bonus.

Dan terkait dengan pemotongan pajak ini, perusahaan terkait akan menyampaikan keterangan yang berjudul ‘pemotongan pajak penghasilan (bulan)’ melalui aplikasi mitra yang akan disampaikan atau diberikan kepada para mitra pengemudi ojek online.

Salah satunya transportasi online yakni Grab dalam website resminya menjelaskan Untuk persentase pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) ini akan dihitung berdasarkan dengan total pendapatan yang diperoleh, dalam hal ini ada insentif atau juga bonus.

Dan terkait dengan pemotongan pajak ini, perusahaan yang terkait akan menyampaikan keterangan yang berjudul ‘pemotongan pajak penghasilan (bulan)’ melalui aplikasi mitra yang akan disampaikan atau diberikan kepada para mitra pengemudi ojek online.

Selain itu keterangan yang berkaitan dengan pemungutan pajak itu telah sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak No. 16 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh.Maka, para mitra pengemudi ojek online akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% (lima persen) bagi mitra pengemudi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 6% bagi mitra pengemudi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:

Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%

Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%

Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%

Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%

Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Oleh karena itu, jika pengemudi ojek online memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per bulan, maka akan dikenakan tarif pajak 5%. Namun, jika pendapatan pengemudi ojek online kurang dari Rp4,5 juta per bulan, maka tidak akan dikenakan pajak.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya