JAKARTA - Terdapat beberapa operasi yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan. BPJS itu sendiri merupakan penerapan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
u diketahui, BPJS kesehatan memiliki manfaat bagi masyarakat Indonesia. BPJS memudahkan setiap masyarakat untuk mendapatkan manfaat kesehatan sesuai dengan kelas BPJS yang dibayarkan.
Masyarakat juga akan mengetahui mana manfaat yang akan ditanggung oleh BPJS kesehatan dan mana yang tidak. Seperti halnya operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Berikut ini susunan operasi yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS dirangkum oleh Okezone.
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan.
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka).
Baca Selengkapnya : Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
https://economy.okezone.com/amp/2023/09/05/320/2877556/daftar-operasi-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan?page=1
(Feby Novalius)