Bolehkah Daftar BPJS Kesehatan Diwakilkan?

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Senin 11 September 2023 16:48 WIB
Bolehkah daftar BPJS Kesehatan diwakilkan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Bolehkah daftar BPJS Kesehatan diwakilkan? BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) dengan nomor WA 0811 8 165 165 pada jam operasional hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.00-15.00. Lalu sebenarnya apakah bisa Pendaftaran BPJS diwakilkan oleh orang lain?? Simak berita ini sampai selesai.

Dirangkum Okezone Senin, (11/9/2023). Bahwa untuk pendaftaran peserta bisa diwakilkan juga oleh anggota keluarganya dengan aturan masih saudara 1 KK. Perlu di garis bawahi, hal ini di perbolehkan apabila orang yang bersangkutan berhalangan hadir ketika daftar langsung, misalkan sakit atau ada keperluan mendesak yang tidak bisa di tinggalkan.

Beberapa waktu lalu dalam unggahan poto pada Instagram @bpjskesehatan_ri ada netizen yang sempat menanyakan mengenai pendaftaran BPJS. Buka hanya menanyakan mengenai pendaftaran, tapi ia juga sempat menanyakan pendaftaran yang diwakilkan. Berikut penjelasannya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya