"Syarat buat BPJS apa ya min? Apakah yang bersangkutan harus hadir? Karena orang tua saya yang akan buat dan dia sedang sakit," tanya seorang netizen melalui instagram resminya.
"Silakan peserta yang bersangkutan dapat melakukan pendaftaran atau jika terkendala dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam 1 KK.
Apabila tidak memiliki buku tabungan dapat menggunakan rekening koran 3 bulan terakhir," jawaban yang dilontarkan pada kolom komentar Instagram oleh seorang admin.
Sehingga bagi calon pendaftar BPJS Kesehatan dapat memungkinkan diwakilkan kepada orang lain. Jika berhalangan hadir dengan alasan yang jelas seperti sakit, dapat diwakilkan langsung oleh anggota keluarga dalam 1 KK. Bagi anggota keluarga yang akan mewakilinya pun sebaiknya memiliki surat kuasa, sebagai bukti bahwa dia akan mewakilkan pendaftaran BPJS Kesehatan.
Demikian Informasi mengenai pendaftaran BPJS Kesehatan yang dapat diwakilkan oleh orang lain.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)