JAKARTA – Bolehkah daftar BPJS Kesehatan diwakilkan? BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) dengan nomor WA 0811 8 165 165 pada jam operasional hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.00-15.00. Lalu sebenarnya apakah bisa Pendaftaran BPJS diwakilkan oleh orang lain?? Simak berita ini sampai selesai.
Dirangkum Okezone Senin, (11/9/2023). Bahwa untuk pendaftaran peserta bisa diwakilkan juga oleh anggota keluarganya dengan aturan masih saudara 1 KK. Perlu di garis bawahi, hal ini di perbolehkan apabila orang yang bersangkutan berhalangan hadir ketika daftar langsung, misalkan sakit atau ada keperluan mendesak yang tidak bisa di tinggalkan.
Beberapa waktu lalu dalam unggahan poto pada Instagram @bpjskesehatan_ri ada netizen yang sempat menanyakan mengenai pendaftaran BPJS. Buka hanya menanyakan mengenai pendaftaran, tapi ia juga sempat menanyakan pendaftaran yang diwakilkan. Berikut penjelasannya
"Syarat buat BPJS apa ya min? Apakah yang bersangkutan harus hadir? Karena orang tua saya yang akan buat dan dia sedang sakit," tanya seorang netizen melalui instagram resminya.
"Silakan peserta yang bersangkutan dapat melakukan pendaftaran atau jika terkendala dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam 1 KK.
Apabila tidak memiliki buku tabungan dapat menggunakan rekening koran 3 bulan terakhir," jawaban yang dilontarkan pada kolom komentar Instagram oleh seorang admin.
Sehingga bagi calon pendaftar BPJS Kesehatan dapat memungkinkan diwakilkan kepada orang lain. Jika berhalangan hadir dengan alasan yang jelas seperti sakit, dapat diwakilkan langsung oleh anggota keluarga dalam 1 KK. Bagi anggota keluarga yang akan mewakilinya pun sebaiknya memiliki surat kuasa, sebagai bukti bahwa dia akan mewakilkan pendaftaran BPJS Kesehatan.
Demikian Informasi mengenai pendaftaran BPJS Kesehatan yang dapat diwakilkan oleh orang lain.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)