Sengketa Lahan Hotel Sultan dengan Indobuildco Berakhir, Jadi Direvitalisasi?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 12 September 2023 19:38 WIB
Hotel Sultan Milik Negara (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), mengatakan status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco telah berakhir.

HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Sehingga kawasan tersebut saat ini statusnya sudah kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia. Rencananya oleh Kemensesneg bakal melakukan revitalisasi hotel sultan menjadi bagian penghijauan kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Akan tetapi Sekretaris Jendral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mohammad Zainal Fatah mengungkapkan hingga saat ini belum ada arahan spesifik terkait revitalisasi yang bakal dilakukan di kawasan Hotel Sultan.

"Itu aset dikelola oleh setneg, belum diarahkan (melakukan revitalisasi). Kalau saya pribadi belum mengetahui, karena surat juga belum ada," ujar Zainal Fatah di Gedung DPR, Selasa (12/9/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya