DPR Tolak Tambahan PMN PLN Rp10 Triliun

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 14 September 2023 10:41 WIB
Penambahan PMN PLN ditolak DPR (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Usulan penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT PLN (Persero) ditolak DPR. Kementerian Keuangan berencana menambah PMN kepada PT Hutama Karta (Persero) dan PT PLN (Persero).

Adapun rincian masing-masing PMN yang diajukan yakni untuk HK tahun 2023 sebesar Rp28,8 triliun dan usulan penambahan PMN Rp18,6 triliun. Sementara untuk PLN, Kemenkeu mengajukan penambahan sebesar Rp10 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan, tambahan PMN PLN tersebut akan digunakan untuk mendanai pembangunan proyek ketenagalistrikan erupa proyek distribusi termasuk di dalamnya pelaksanaan program listrik desa pembangkit EBT penunjang program lisdes.

Dengan rincian Rp3,7 triliun untuk transmisi gardu induk dan Rp6,2 triliun untuk distribusi termasuk pembangkit EBT listrik serta penunjang program listrik desa.

"Dengan PMN ini diharapkan kita bisa menyediakan ketersediaan infrastruktur yang lebih masif pada rakyat Indonesia dan juga ini merupakan dukungan pemerintah terhadap PLN dalam percepatan pembangunan ketenagalistrikan," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (14/9/2023).

Namun demikian, rencana penyuntikan dana tambahan PMN untuk PLN ini mendapat penolakan dari DPR RI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya