Saat ini melalui pendataan terdapat 98 desa/kelurahan dari 32 kecamatan yang tersebar di 9 kota/kabupaten di sepanjang jalur KA Cepat.
"Warga tersebut melakukan pendaftaran melalui kecamatan setempat dan secara bergiliran akan mencoba perjalanan dengan kereta cepat melalui pengaturan keberangkatan secara khusus," tuturnya.
Sementara bagi warga umum yang ingin mencoba KA Cepat bisa mengakses informasi link terkait pendaftaran uji coba yang akan diumumkan secara resmi melalui saluran informasi resmi KCIC salah satunya akun resmi @keretacepat_ID.
(Feby Novalius)