JAKARTA - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur dengan sistem single salary.
Sistem pemberian gaji ini hanya memberikan satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.
BACA JUGA:
Terkait PNS yang menggunakan single salary, gaji mereka terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Berikut fakta-fakta mengenai gaji PNS pakai sistem single salary yang dirangkum Okezone, Sabtu (16/9/2023):
1. Sistem Grading Menjadi Penentuan Gaji
Sistem grading akan menjadi ketetapan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan ASN.
Nantinya gaji atau imbalan yang masuk diberikan kepada ASN sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya.
2. Kemungkinan ASN dengan Jabatan Sama Bisa Mendapatkan Gaji Berbeda
Terdapat kemungkinan ASN yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda. Semuanya akan tergantung terhadap penilaian grading sebelumnya.
Grading sendiri adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
BACA JUGA:
3. Sistem Salary Single
Sementara itu, berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, sistem salary single yang rencananya diterapkan akan terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan yang mencakup kinerja dan kemahalan.