JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Jakarta akan dijadikan sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia usai menyandang status Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dia menjelaskan UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut beberapa fakta tentang DKJ karena ibu kota negara pindah ke Kaltim yang dirangkum Okezone, Minggu (17/9/2023):
1. DKI Diubah Menjadi DKJ
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” kata Sri di akun instagram resminya, Minggu (17/9/2023).
2. DKJ Menjadi Kota Global dan Pusat Ekonomi Terbesar di Indonesia
RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” pungkasnya.