JAKARTA - PT Bina Karya merupakan BUMN yang meminta modal sebesar Rp500 miliar namun ditolak. Perseroan ini termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pengelolaannya ada di bawah Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Okezone telah merangkum fakta-fakta terkait Bina Karya yang minta dana Rp500 miliar tapi ditolak, Minggu (17/9/2023):
1. Minta Modal untuk Pembangunan
PT Bina Karya telah mengajukan permintaan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp500 miliar. Modal tersebut diperlukan untuk membangun fiber optic backbone, lastmile, dan infrastruktur dasar (Multi Utility Tunnel/MUT).
Serta, memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Bina Karya dalam menjalankan fungsinya sebagai BUO IKN.
2. Kerja Sama Bina Karya dan Pihak Lain
Pembangunan yang akan dilakukan Bina Karya melibatkan kerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan para mitra strategis dalam joint venture berskema kerja sama pemerintah dan badan usaha.
3. Penolakan dari Komisi XI DPR RI
Komisi XI DPR menolak permintaan tambahan PMN. DPR meminta kepada Bina Karya untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan melalui sinergi BUMN atau melalui skema KPBU.
“Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN tunai sebesar Rp500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi APBN tahun anggaran 2023 kepada Bina Karya,” ucap Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara, dikutip Jumat (15/9/2023).
4. Respon Wakil Menteri BUMN
Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, perseroan adalah perusahaan milik negara di bawah pengelolaan Otorita IKN. Namun, untuk pengajuan PMN, bukan menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.
Sebelumnya Bina Karya di bawah kontrol Kementerian BUMN, namun pada Desember 2022 dilepas ke Otoritas IKN. Hal tersebut ditandai dengan pengalihan saham dan aset dari Kementeria BUMN ke Otorita.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)