3 Fakta Passing Grade SKD CPNS 2023, Harus Capai Segini agar Lulus

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Minggu 17 September 2023 04:05 WIB
Passing grade CPNS 2023 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mempersiapan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 yang akan segera dibuka. Adapun tes SKD dilakukan setelah peserta sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Kementerian PANRB telah memutuskan keputusannya dalam UU No 651 Tahun 2023, tentang nilai ambang seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS 2023. Kementerian PANRB mengharapkan seluruh pegawai PNS nantinya menjadi seorang pegawai yang bersih, kompeten dan melayani, dan wajib memiliki kompetensi dasar sesuai dengan tuntunan jabatan dan peranannya.

Dilansir dari sumber informasi resmi menpan.go.id pada Minggu, (17/9/2023), bahwa seleksi kompetensi dasar merupakan sebuah tahap awal ujian yang akan di jalanin bagi para peserta CPNS setelah lolos dari tahap administrasi. Sehingga Kememterian PANRB juga telah menetapkan sebuah nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pada CPNS 2023 ini.

● Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

A. Tes Wawancara Kebangsaan (TWK)

Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan juga bahasa negara.

B. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes Intelegensia Umum (TIU) ini bertujuan bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pada sebuah kemampuan Verbal seperti analogi, silogisme, dan analitis. Lalu Tes Intelegensia Umum juga diharapkan mampu memiliki kemampuan Numerik seperti berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Bukan hanya itu Tes Intelegensia Umum ini juga mengharapkan seorang peserta CPNS dapat memiliki kemampuan Figural seperti analogi, ketidaksamaan, dan serial.

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

● Soal dan Durasi Pengerjaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023.

Jumlah soal keseluruhan SKD CPNS 2023 sebagaimana disebutkan dalam Undang - Undang tersebut adalah sebanyak 110 soal, dengan rincian sebagai berikut.

A. Soal Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 butir soal.

B. Soal Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 butir soal.

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 butir soal

Rincian jumlah 110 butir soal tersebut akan mendapatkan durasi pengerjaan SKD sebanyak 100 menit saja. Akan tetapi bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas akan mendapatkan durasi pengerjaan SKD sebanyak 130 menit.

● Nilai Yang Dicari pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

A. Pembobotan nilai yang dicari untuk materi soal SKD sebagai berikut.

- Untuk materi soal TIU dan TWK dengan bobot nilai jawaban benar diberi point 5 (lima), dan untuk jawaban salah atau tidak menjawab diberi point 0 (nol).

- Untuk materi soal TKP dengan bobot nilai jawaban benar diberi point 5 (lima), jawaban salah diberi point 1 (satu), dan tidak menjawab diberi point 0 (nol).

Sehingga bila nilai di atas di akumulasikan dengan bobot nilai akumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 ini adalah sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) point yang akan di dapat, dengan rincian sebagai berikut.

1. Untuk nilai TWK diberi point sebanyak 150 (setarus lima puluh).

2. Untuk nilai TIU diberi point sebanyak 175 (setarus tujuh puluh lima).

3. Untuk nilai TKP diberi point sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima).

B. Nilai ambang batas atau nilai minimal

Penetapan nilai ambang batas atau nilai minimal yang di harapkan bagi peserta seksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 ini dengan rincian sebagai berikut.

1. Untuk nilai TWK dengan nilai 60 (enam puluh)

2. Untuk nilai TIU dengan nilai 80 (delapan puluh)

3. Untuk nilai TKP dengan nilai 166 (seratus enam puluh enam)

Sehingga bila nilai di atas di akumulasikan dengan nilai ambang batas atau nilai minimal untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 ini pada nilai kumulatif SKD paling rendah di angka 311 (tiga ratus sebelas), dengan nilai TIU paling rendah di angka 85 (delapan puluh lima). Dan untuk penetapan bagi peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah di angka 286 (dua ratus delapan puluh enam), dengan nilai TIU paling rendah di angka 60 (enam puluh).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya