JAKARTA - PT PLN (Persero) memutuskan untuk menjaga tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Keputusan ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.
BACA JUGA:
Adapun Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.
Meski, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian.
BACA JUGA:
Keempat parameter tersebut adalah kurs sebesar Rp14.927,54 per USD1, ICP sebesar USD71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15% dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar USD70 per ton.