Hal itu lantaran akan ada industriyang dikembangkan seperti photovoltaic, panel surya (solar panel), dan teknologi semi konduktor.
"Kalau itu diteruskan, TKDN kita akan bagus, lapangan kerja ada, teknologi photovoltaic jadi solar panel dan jadi semi konduktor kan bagus," katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah agar proyek Rempang Eco-City di Batam dicabut sebagai proyek strategis nasional (PSN) karena dianggap bermasalah.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas menyatakan payung hukum Rempang Eco-City baru disahkan pada 28 Agustus 2023, melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar PSN.
Hal itu lantaran proyek tersebut tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak. Begitupun dalam proses penggusuran itu dikerahkan kepolisian dan TNI menggunakan kekuatan secara berlebihan.
"Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan serta menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik," katanya dalam keterangan tertulis.
(Taufik Fajar)