Sultra merupakan satu dari 19 Provinsi yang menerima SK Biru TORA tahun 2023. Sebelumnya, sudah 8 Kabupaten/Kota di Sultra yang mendapatkan SK Biru. Dengan tambahan 3 Kabupaten/Kota tersebut, total jumlah lahan TORA yang telah mendapatkan SK Biru di Sultra hingga tahun 2023 adalah 23.053,13 ha atau sepanjang 788,29 km, terdiri dari 9.948 bidang tanah yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota yang ada.
Andap berpesan kepada masyarakat Sultra yang telah menerima SK Biru agar menindaklanjuti atensi dan arahan Bapak Presiden Jokowi. Terkait hal tersebut, Andap menekankan beberapa hal.
Pertama, Andap mengingatkan agar lahan yang telah mendapat SK Biru digunakan secara produktif dan jangan menelantarkan lahan yang telah dipercayakan oleh pemerintah, atau statusnya akan dicabut.
BACA JUGA:
“Saya imbau kepada masyarakat Sultra yang telah menerima SK Biru untuk mengembangkan perekonomian. Jangan disia-siakan, apalagi dipindahtangankan,” tutur Andap.
“Lahan yang tidak dimanfaatkan dengan baik, tidak produktif akan ditarik kembali atau dicabut SK nya,” imbuhnya lagi.
Kedua, agar seluruh masyarakat di Sultra peduli terhadap persoalan kerusakan lingkungan,” kata Andap
Andap berjanji ia akan menggalakkan penanaman pohon di wilayahnya, khususnya mangrove.
"Saya juga akan mengajak Rekan- Rekan Forkopimda, TNI/Polri, Ketua adat, Pecinta Lingkungan, Nelayan dan seluruh Masyarakat Sulawesi Tenggara untuk menanam kembali pohon, khususnya mangrove di wilayah-wilayah pesisir,” ujar Andap.
Untuk tujuan tersebut, Andap mengatakan dia tidak akan segan belajar dari wilayah lain seperti Bali yang berhasil menjadi produsen tanaman atau nursery dan juga Rumpin Bogor yang berhasil melakukan persemaian bibit.
Terakhir, Andap mengingatkan kepada perusahaan tambang untuk melakukan pemulihan lahan bekas tambangnya.
“Presiden tadi tegas soal tambang. Karenanya saya akan menggandeng Rekan2 Forkopimda dan APH terkait untuk membantu melakukan pengawasan bagi perusahaan tambang di wilayah Sultra. Para pengusaha harus menaati aturan yang ada yakni memiliki pusat persemaian tanaman,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)