Finalisasi verval formasi nantinya akan diumumkan pada tiap- tiap instansi dengan melibatkan seluruh Kantor Regional BKN se- Indonesia agar rekrutmen dapat melihat formasi seluruh instansi saat pendaftaran sudah dimulai.
Proses verval formasi tersebut tentunya sudah merujuk pada Surat Kementerian PANRB Nomor 648 Tahun 2023 yang berisikan minimal 2% untuk pelamar disabilitas dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, meliputi alokasi Tenaga Honorer (THK-II) dan non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)