JAKARTA- Passing grade PPPK guru 2023 perlu diperhatikan oleh calon peserta. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru.
Passing grade PPPK Guru 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dalam surat tersebut, secara rinci dijelaskan bahwa PPPK Guru 2023 memiliki tiga tahapan seleksi, yakni seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Setiap seleksi memiliki passing grade masing-masing, berikut daftarnya:
-Passing grade seleksi kompetensi manajerial adalah 117 dan jumlah soal 25 butir.
-Passing grade seleksi kompetensi sosial kultural adalah 117 dan jumlah soal 20 butir.