JAKARTA- Passing grade PPPK guru 2023 perlu diperhatikan oleh calon peserta. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru.
Passing grade PPPK Guru 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dalam surat tersebut, secara rinci dijelaskan bahwa PPPK Guru 2023 memiliki tiga tahapan seleksi, yakni seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Setiap seleksi memiliki passing grade masing-masing, berikut daftarnya:
-Passing grade seleksi kompetensi manajerial adalah 117 dan jumlah soal 25 butir.
-Passing grade seleksi kompetensi sosial kultural adalah 117 dan jumlah soal 20 butir.
-Passing grade seleksi wawancara adalah 24 dan jumlah soal 10 butir.
Sedangkan passing grade seleksi kompetensi teknis tergantung dari bidang masing-masing sehingga nilainya berbeda-beda dengan jumlah soal 90 butir.
Untuk mengetahui lebih jauh, berikut beberapa daftar passing grade seleksi kompetensi teknis PPPK Guru 2023 berdasarkan setiap bidang yang berbeda:
• Guru Agama Budha: 180
• Guru Agama Hindu: 180
• Guru Agama Islam: 180
• Guru Agama Katolik: 180
• Guru Agama Kristen: 180
• Guru Kelas: 180
• Guru Penjasorkes: 170
• Guru Seni Budaya: 160
• Guru Bahasa Inggris: 185
• Guru Bimbingan Konseling: 160
• Guru Matematika: 170
• Guru Bahasa Indonesia: 170
• Guru PPKN: 185
• Guru IPS: 180
• Guru IPA: 180
• Guru Bahasa Arab: 195
• Guru Bahasa Jerman: 185
• Guru Biologi: 185
• Guru Ekonomi: 190
• Guru Fisika: 160
• Guru Geografi: 180
• Guru Kimia: 190
• Guru Sejarah: 205
• Guru Seni Rupa: 175
Demikian informasi mengenai Passing Grade PPPK Guru 2023.
(RIN)
(Rani Hardjanti)