Kasus terus bergilir sampai tahun 2021. Majelis Hakim mengabulkan gugatan Budi Said sehingga Antam wajib membayar ganti rugi sebesar Rp817 miliar kepada pengusaha asal Surabaya itu.
Tidak terima atas keputusan pengadilan membuat Antam mengajukan banding. Gugatan tersebut dilakukan karena Antam tidak merasa bersalah atas pembelian emas yang dilakukan Budi Said di butik Antam Surabaya.
Pihak Budi Said sempat kalah banding atas gugatan Antam kepada dirinya. Pengusaha itu akhirnya kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan nomor register 1666 K/PDT/2022 yang disahkan pada 29 Juni 2022 menyatakan bahwa Antam kalah kasasi.
Atas kemenangan tersebut PT Antam harus mengganti kerugian emas 1,1 ton kepada Budi Said. Mereka juga harus membayar uang sebesar Rp92 miliar.
Namun, PT Antam tetap menolak mengganti kerugian tersebut. Mereka memilih menyiapkan strategi lanjutan untuk melawan Budi Said di pengadilan.
Demikian kronologi kasus emas Antam dan Budi Said. Terimakasih.
(Hafid Fuad)