Berdasarkan pasal 6 Keppres 22/2023 tersebut, maka susunan panitia lengkapnya adalah sebagai berikut.
Panitia Pengarah terdiri atas:
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
2. Anggota :
a) Menteri Sekretaris Negara;
b) Menteri Dalam Negeri;
c) Menteri Luar Negeri;
d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) Menteri Keuangan;
f) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi;
C) Menteri Kesehatan;
h) Menteri Ketenagakerjaan;
i) MenteriPerdagangan;
j) MenteriPerhubungan;
k) Menteri Komunikasi dan Informatika;
l) Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaaan
Pembangunan Nasional;
m) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
n) Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
o) Sekretaris Kabinet;
p) Jaksa Agung;
q) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
r) Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
s) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
t) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah.