Jokowi Bentuk Panitia Penyelenggara Piala Dunia U-17, Ada Nama Sri Mulyani

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 22 September 2023 17:21 WIB
Sri Mulyani jadi panitia penyelenggara piala dunia U-17 (Foto: Kemenkeu)
Share :

JAKARTA - Presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2023. Keppres berisi tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Dukungan Penyelenggaraannya kepada masing-masing menteri yang bertugas. Aturan Keppres ini sudah berlaku sejak diundangkan pada 19 September 2023.

Keberadaan peraturan ini pun mencabut Keppres Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023. Panitia nasional ini akan mulai menjalankan tugas dan kewenangannya sampai dengan 31 Mei 2024.

Adapun penyelenggaraan Piala Dunia U-17 ini akan dimulai pada 10 November 2023 mendatang. Dalam kepanitiaan penyelenggaraan Piala Dunia U-17 tersebut, nama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pun tercatut sebagai anggota Panitia Pengarah yang diketuai Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan, yaitu memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, daIam pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023, melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban, dan mengawasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari Keppres tersebut pasal 7 di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Selain menjadi anggota panitia pengarah, Sri Mulyani juga mendapatkan mandat khusus untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia U-17 Tahun 2023.

"Memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Inpres Nomor 4 Tahun 2023 bagian (6).

Berdasarkan pasal 6 Keppres 22/2023 tersebut, maka susunan panitia lengkapnya adalah sebagai berikut.

Panitia Pengarah terdiri atas:

1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan

2. Anggota :

a) Menteri Sekretaris Negara;

b) Menteri Dalam Negeri;

c) Menteri Luar Negeri;

d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

e) Menteri Keuangan;

f) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,

dan Teknologi;

C) Menteri Kesehatan;

h) Menteri Ketenagakerjaan;

i) MenteriPerdagangan;

j) MenteriPerhubungan;

k) Menteri Komunikasi dan Informatika;

l) Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Badan Perencanaaan

Pembangunan Nasional;

m) Menteri Badan Usaha Milik Negara;

n) Menteri Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

o) Sekretaris Kabinet;

p) Jaksa Agung;

q) Panglima Tentara Nasional Indonesia;

r) Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia;

s) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan

t) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/ Jasa Pemerintah.

Untuk Panitia Pelaksana terdiri atas:

1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan

Penyelenggaraan:

Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.

2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana:

Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat.

3. Panitia Pelaksana (Local Organizing

Committee ILOC) Bidang Penyelenggaraan dan

Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola

Indonesia:

Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola

Seluruh Indonesia.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana," tulis pasal 6 ayat (2) Keppres 22/2023.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya