Apa yang Harus Dilakukan jika DC Pinjol Datang?

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Sabtu 23 September 2023 14:03 WIB
Apa yang dilakukan jika DC datang (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Apa yang harus dilakukan jika dc pinjol datang? Pertanyaan ini sering muncul seiring maraknya masyarakat yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol atau pinjaman online.

Dc (debt collector) atau penagih pinjaman biasanya akan dikirimkan oleh perusahaan pinjol untuk mendatangi nasabah, baik di rumah maupun kantor ketika mereka menunggak pembayaran hingga waktu tertentu.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika dc pinjol datang? Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa tips yang mungkin berguna bagi Anda.

- Berusaha agar tidak panik

Saat tiba-tiba mendapati pihak dc datang ke kediaman atau kantor Anda, pastikan untuk tetap tenang dan jangan terlihat panik. Kendalikan emosi sebaik mungkin agar Anda bisa berpikir dengan kepala dingin.

- Tanyakan identitasnya

Setelah itu, Anda berhak menanyakan identitas dc tersebut mulai dari nama, siapa yang memberikan perintah penagihan, dan kontak pemberi tanggung jawab.

- Jelaskan alasan kenapa Anda terlambat membayar

Selanjutnya, Anda bisa menjelaskan alasan di balik keterlambatan pembayaran pinjaman. Pastikan Anda memberikan penjelasan dengan baik dan jangan menjanjikan apapun kepada dc. Pasalnya, jika Anda memberikan janji, proses penagihan bisa menjadi lebih rumit.

- Larangan akses

Perlu diketahui, jika dc datang ke kediaman atau kantor dalam waktu yang tidak tepat seperti di malam hari, di jam kerja, atau di waktu akhir pekan, maka Anda bisa menolaknya dan berikan penjelasan yang baik.

- Minta surat kuasa jika ada penyitaan

Jika nasabah melakukan keterlambatan berkali-kali, tak jarang pihak dc datang bukan hanya untuk menagih pembayaran saja, namun juga untuk menyita barang berharga. Oleh karena itu, jika hal ini terjadi ada baiknya Anda meminta surat kuasa yang diterbitkan oleh penyedia pinjol di mana pinjaman diajukan.

- Laporkan jika terjadi kekerasan

Ada banyak laporan mengenai nasabah yang mengalami kekerasan oleh dc. Apabila hal ini terjadi pada Anda, maka sebagai nasabah Anda berhak untuk melaporkan hal tersebut ke perusahaan atau pihak berwenang.

Demikian informasi mengenai apa yang harus dilakukan jika DC pinjol datang?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya