JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak tegas jika ada platform pinjaman online (pinjol) yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah viral yang diduga melibatkan debt collector (DC) dari platform pinjol AdaKami hingga menyebabkan pria berinisial K melakukan bunun diri.
BACA JUGA:
OJK dinilai Perlu melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
"Sanksi yang tegas harus diberikan kepada pihak terkait apabila dalam hasil investigasi nanti ada kesalahan prosedur atau SOP dalam penagihan," kata Rio kepada MPI, Jumat (22/9/2023).
BACA JUGA:
Pihaknya mendorong OJK untuk nersikap tegas bahkan bila perlu ada pencabutan izin terhadap platform yang bersangkutan jika terbukti bersalah.
"Kalau memang ada suatu kesalahan prosedur dalam hal penagihan, bisa dibekukan izinnya atau bisa dicabut izinnya dari OJK. Kami mendorong OJK menerapkan hal tersebut jika hasil investigasinya ternyata tidak sesuai SOP," tuturnya.