JAKARTA - YLKI menyampaikan saran kepada OJK mengenai fenomena pinjaman online (pinjol) yang semakin mengerikan.
Baru-baru ini, publik digemparkan oleh kasus pinjol yang sampai membuat bunuh diri gara-gara terlilit utang.
Kejadian ini berdasarkan unggahan akun bernama @Heraloebss. Akun tersebut bercerita bahwa terdapat seorang pria dengan inisial K nekat melakukan aksi bunuh diri karena terus mendapat teror dari debt collector aplikasi pinjaman online AdaKami.
“Melalui aplikasi AdaKami, korban meminjam Rp9,4 juta. Namun, korban malah diminta mengembalikan sejumlah Rp19 juta,” tulis akun tersebut, dikutip Kamis (21/9/2023).
Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo buka suara terkait kejadian ini.
Dirinya menuturkan, solusi serta saran untuk OJK adalah dengan mencerdaskan masyarakat tentang literasi keuangan. Rio melihat literasi keuangan masyarakat masih rendah dan tidak sebanding dengan inklusi. Dalam hal ini, dibutuhkan partisipasi masyarakat.