Keberatan yang dimaksud merupakan upaya administratif yang ditujukan langsung kepada pihak yang mengeluarkan keputusan mutasi. Sedangkan ‘banding administratif’ ditujukan kepada pihak ketiga untuk dilakukan pemeriksaan ulang atas keputusan mutasi yang diberikan. Kedua tahapan ini disampaikan dalam bentuk surat tertulis.
Adapun bila PNS merasa hasil dari upaya administratif tersebut masih belum memuaskan. PNS bisa melanjutkannya ke ranah hukum dengan menggugat badan atau pejabat tata usaha negara yang membuat KTUN tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berdasarkan catatan Okezone, Minggu (24/9/2023) penolakan mutasi oleh PNS yang melalui upaya administratif atau gugatan ke PTUN hanya bisa dilakukan apabila keputusan tersebut diketahui menyalahi prosedur yang berlaku. Diluar itu, PNS akan dianggap meninggalkan kewajibannya sebagai ASN.
“Pegawai ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis pasal 23 huruf h, dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Lebih lanjut, KTUN mutasi yang diterima PNS bisa dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), gubernur atas pertimbangan BKN, dan menteri penyelenggara pemerintahan atas pertimbangan BKN. Perbedaannya akan bergantung kepada instansi asal PNS bertugas.
Keputusan mutasi harus selalu didasarkan dalam sistem merit, yakni menggunakan landasan yang bersifat ilmiah, objektif dan prestasi kerja. Dengan kata lain, keputusan tersebut harus disandarkan kepada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. Tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan seorang PNS.
Berdasarkan prosedur keputusan mutasi oleh badan atau pejabat tata usaha negara, berikut beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum PNS memutuskan untuk menolak mutasi:
1. Pastikan Keputusan Mutasi Sudah Menggunakan Sistem Merit
BACA JUGA:
2. Keputusan Mutasi Diterima Lebih dari 1 Tahun Setelah Menduduki Jabatan
Jangka waktu dikeluarkannya keputusan mutasi harus berada di atas 1 tahun. PNS yang baru menduduki jabatannya kurang dari setahun tidak bisa dimutasi.
3. Golongan PNS Antara Setelah & Sebelum Mutasi Hanya Bisa Setara atau Naik
Golongan/pangkat/jabatan PNS hanya bisa setara atau naik setelah dilakukan mutasi ke tempat baru. Keputusan mutasi yang menyebabkan turunnya pangkat PNS menyalahi prosedur mutasi dan bisa dilakukan upaya administratif hingga gugatan ke PTUN.
4. Keputusan Mutasi Pertimbangkan Kebutuhan Tenaga Kerja
Keputusan mutasi yang dibuat badan atau pejabat tata usaha negara harus mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di tempat diberikannya mutasi bagi PNS. Contohnya bila seorang perawat dimutasi ke rumah sakit baru namun dirinya tidak mendapatkan bagian pekerjaan sama sekali karena perawat lainnya sudah terlampau banyak. Sementara di rumah sakit sebelumnya waktunya selalu digunakan secara penuh untuk melayani pasien, maka itu menjadi indikasi kuat terjadi ketidaksesuaian penempatan tenaga kerja.
5. Sesuainya Kompetensi PNS di Tempat Mutasi
PNS hanya bisa menerima mutasi dengan kompetensi yang sesuai dengan dirinya. Jika dirasa deskripsi pekerjaan di tempatnya mutasi tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, PNS bisa mengajukan surat keberatan atau banding administratif ke badan atau pejabat tata usaha negara di tempatnya bertugas.
Kesimpulannya PNS bisa menolak mutasi, jika disertai alasan pendukung yang kuat. Adapun alasan pendukung itu harus berupa ketidaksesuaian antara prosedur penetapan mutasi dengan implementasi keputusan mutasi yang terjadi di lapangan.
Demikian ulasan seputar pertanyaan Apakah PNS bisa menolak mutasi.
(Zuhirna Wulan Dilla)