JAKARTA- Banyak nasabah bertanya mengenai korban pinjol harus lapor ke mana? Pasalnya ada beberapa tagihan pinjol yang menggunakan debt collector dengan sangat kejam.
Berbagai macam pelanggaran berat dilakukan mulai dari ancaman penyebaran data pribadi sampai intimidasi dengan kata-kata kasar saat dilakukan penagihan oleh debt collector.
Lantas korban pinjol lapor ke mana? Ternyata jawabannya bisa melaporkannya dalam pihak Kepolisian.
Nantinya, Kepolisian selanjutkan akan menyelidiki dalang dibalik pinjaman online tersebut. Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi akan membawa kasus ke meja hijau.
Korban pinjol dapat melaporkan aksi tersebut secara online. Kunjungi situs https://patrolisiber.id atau kirim email ke info@cyber.polri.go.id untuk membuat pengaduan.