Selain polisi bisa melaporkan pada OJK merupakan lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Salah satunya mengawasi pinjaman online yang harus berjalan sesuai standar.
Masyarakat mengadukan pinjol ilegal yang tidak sesuai aturan di OJK. Mereka memiliki wadah bersama Satgas Waspada Investasi (SWI). Mereka akan mencegah tindakan kriminal yang dilakukan pinjol ilegal.
Cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK yaitu dengan mengunjungi laman ojk.go.id. Kemudian, pilih menu IKNB dan pilih Fintech yang berada di baris paling bawah.
Lalu bisa melaporkan pada Kominfo memiliki peran dalam mengatur layanan informasi dan komunikasi di Indonesia. Mereka juga dapat membantu dalam kasus pinjol ilegal yang melanggar privasi dan penyalahgunaan data pribadi.
Korban pinjol ilegal dapat lapor Kominfo melalui alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id atau kontak Whatsapp 08119224545.
Sebagai informasi, erdapat 19.711 pengaduan masyarakat yang terjerat pinjol dari tahun 2019 sampai 2021 berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebanyak 10.441 aduan terkait masyarakat yang terjerat pinjol ringan dan sedang. Sementara, 9.270 lainnya mengalami pelanggaran berat.
Demikian informasi terkait pinjol harus lapor kemana.
(RIN)
(Dani Jumadil Akhir)