Berikut Biaya dan Jam Perdagangan Bursa Karbon Indonesia

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 10:00 WIB
BEI Tetapkan Besaran dan Jam Perdagangan Bursa Karbon Indonesia. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) menetapkan ketentuan biaya yang dikenakan kepada pengguna jasa bursa karbon, mulai biaya pendaftaran, transaksi, hingga penarikan dana.

Diketahui terdapat dua produk unit karbon yaitu persetujuan teknis batas atas emisi bagi pelaku usaha (PTBAE-PU), dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Kedua produk ini diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian terkait, lalu diperdagangan di IDXCarbon.

Berdasarkan Surat Edaran BEI Nomor: SE-00013/BEI/09-2023, dikutip Selasa (26/9/2023), biaya pendaftaran unit karbon ditetapkan Rp0,00 per ton unit karbon alias gratis. Selanjutnya, biaya transaksi unit karbon baik beli maupun jual mempunyai besaran yang berbeda sesuai jenis pasar.

Pasar reguler dan negosiasi ditetapkan biaya transaksi beli dan jual sebesar 0,11% dari nilai transaksi. Sedangkan untuk pasar lelang dan non-reguler (marketplace) sebesar 0,2% dari nilai transaksi.

Namun demikian, untuk tahap awal, biaya transaksi unit karbon ini diberikan insentif setengah harga dari total biaya transaksi. Ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2023.

Pengurangan ini membuat biaya transaksi pasar reguler dan negosiasi menjadi 0,05% dari nilai transaksi. Sedangkan biaya transaksi pasar lelang dan non-regular (marketplace) menjadi 0,11%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya