Sebagai catatan pengguna jasa bursa karbon adalah pihak yang memiliki hak menggunakan sistem dan/atau sarana penyelenggara bursa karbon sesuai peraturan. Mereka terdiri dari pelaku usaha pedagang emisi, pelaku usaha non-pedagang emisi, pemilik proyek, dan pihak lain yang mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BEI juga menetapkan biaya penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon sebesar Rp25.000. Sebagai catatan, satuan volume perdagangan di bursa karbon menggunakan kelipatan 1 lot atau setara 1 ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Terkait jam perdagangan bursa karbon berlangsung dari pukul 09.00 sampai 15.00 waktu bursa karbon.
Terakhir BEI memungut biaya pelatihan tambahan bagi pengguna jasa bursa karbon. Bagi pengguna jasa bursa karbon wajib memiliki sertifikat pelatihan yang diselenggarakan BEI. Adapun biaya tambahan ini berlaku bagi pengguna jasa karbon yang mengajukan permintaan pelatihan di luar jadwal yang telah ditetapkan bursa.
(Feby Novalius)