TikTok Shop Boleh Jualan Asal Terpisah dari Sosmed

Himayatul Azizah, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 04:43 WIB
Tiktok Shop dilarang lakukan aktivitas jual beli (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Social commerce TikTok Shop dilarang melakukan aktivitas jual beli barang. TikTok hanya diizinkan untuk mempromosikan barang atau jasa.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menjelaskan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring. Maka dari itu, terdapat revisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten, dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya